Sabtu, 12 Oktober 2013

PROGRAM KERJA KOMUNITAS PEMUDA PEMUDI KARANG TARUNA DESA KARANG DUREN

PROGRAM KERJA KOMUNITAS PEMUDA PEMUDI KARANG TARUNA
DESA KARANG DUREN KECAMATAN PAKISAJI
TAHUN 2013-2014
LANJUTAN . . .
BIDANG - BIDANG
NO
NAMA KEGIATAN BERDASARKAN JABATAN
JABARAN PROGRAM KEGIATAN
*Jangka Panjang, Menengah,Pendek
WAKTU PELAKSANAAN
ALOKASI ANGGARAN DANA YANG DIBUTUHKAN
7.

Bidang Sosial dan Pembelaan
a.Kerja bakti sosial

  b.Penanganan masalah kepemudaan (Ribut,Miras,Over Dosis)
  c.Pembelaan/ Forum diskusi masyarakat miskin,kaum duafa ke perangkat desa
  d.SK Legalitas formal Karang Taruna


* Jangka Panjang, Menengah,Pendek
* Jangka Panjang, Menengah,Pendek



*Jangka Panjang, Menengah,Pendek



*Jangka Panjang, Menengah,Pendek


*Di kondisikan sesuai program kerja kegiatan Desa Karangduren

*Sesuia keberadaan kondisi pemuda

* Semasa Kepengurusan


Dana Swadaya Masyarakat, Dana Pemerintah dan Dana Donatur.
Ketua Bidang ; Tugas dan Wewenang :
  1. Menentukan kebijakan haluan Program Bidang yang dipimpinnya.
  2. Menterjemahkan kebijakan Ketua dalam bentuk kebijakan bidang yang akan dilakukan anggota di bawahnya.
  3. Melakukan perencanaan, pelaksanaan atau evaluasi seluruh aktivitas bidang yang dipimpinnya
  4. Bertanggung jawab atas pengkaderan sumber daya manusia di bidang yang dipimpinnya.
  5. Membuat laporan pertanggung jawaban seluruh kegiatan kepada Ketua.
  6. Apabila berhalangan Ketua Bidang dapat menunjuk salah satu anggota untuk mewakilinya.



NO
NAMA KEGIATAN BERDASARKAN JABATAN
JABARAN PROGRAM KEGIATAN
*Jangka Panjang, Menengah,Pendek
WAKTU PELAKSANAAN
ALOKASI ANGGARAN DANA YANG DIBUTUHKAN
8.

Bidang Ekonomi
Dan
Pembangunan
a.Budidaya Ikan Lele

  b.Budidaya ikan Gurami

  c.Sanitasi Limbah Cair

  d.Bast camp  Karang Taruna “KOMPAK”



* Jangka Panjang, Menengah,Pendek

* Jangka Panjang, Menengah,Pendek

*Jangka Panjang, Menengah,Pendek

*Jangka Panjang, Menengah,Pendek



*Di kondisikan sesuai program kerja kegiatan Desa Karangduren

*Sesuia keberadaan kondisi pemuda

* Semasa Kepengurusan



Dana Swadaya Masyarakat, Dana Pemerintah dan Dana Donatur.

  1. Menentukan kebijakan haluan Program Bidang yang dipimpinnya.
  2. Menterjemahkan kebijakan Ketua dalam bentuk kebijakan bidang yang akan dilakukan anggota di bawahnya.
  3. Melakukan perencanaan, pelaksanaan atau evaluasi seluruh aktivitas bidang yang dipimpinnya
  4. Bertanggung jawab atas pengkaderan sumber daya manusia di bidang yang dipimpinnya.
  5. Membuat laporan pertanggung jawaban seluruh kegiatan kepada Ketua.
  6. Apabila berhalangan Ketua Bidang dapat menunjuk salah satu anggota untuk mewakilinya.
  7. Untuk Bidang yang belum terlaksana (sudah direncanakan) sesuai tugas dan wewenang sesuai kondisi masing-masing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

thankz you my freind :-*