Sabtu, 12 Oktober 2013

PROGRAM KERJA KOMUNITAS PEMUDA PEMUDI KARANG TARUNA DESA KARANG DUREN

PROGRAM KERJA KOMUNITAS PEMUDA PEMUDI KARANG TARUNA
DESA KARANG DUREN KECAMATAN PAKISAJI
TAHUN 2013-2014

LANJUTAN . . .
BIDANG - BIDANG

NO
NAMA KEGIATAN BERDASARKAN JABATAN
JABARAN PROGRAM KEGIATAN
*Jangka Panjang, Menengah,Pendek
WAKTU PELAKSANAAN
ALOKASI ANGGARAN DANA YANG DIBUTUHKAN
5. 
Bidang Kaderisasi
a. Pendataan pemuda berdasarkan 5 blok
b. Pelaksanaan Sosialisasi Narkoba dari Kepolisian kepada pemuda.
c. Forum pembinaan pemuda dari koramil dan militer (mental)

*Jangka Pendek

*Jangka Pendek




*Jangka Pendek

*Melihat situasi dan kondisi pemuda yang ada di Desa Karang duren

Dana Swadaya Masyarakat, Dana Pemerintah dan Dana Donatur.

Ketua Bidang ; Tugas dan Wewenang :
  1. Menentukan kebijakan haluan Program Bidang yang dipimpinnya.
  2. Menterjemahkan kebijakan Ketua dalam bentuk kebijakan bidang yang akan dilakukan anggota di bawahnya.
  3. Melakukan perencanaan, pelaksanaan atau evaluasi seluruh aktivitas bidang yang dipimpinnya
  4. Bertanggung jawab atas pengkaderan sumber daya manusia di bidang yang dipimpinnya.
  5. Membuat laporan pertanggung jawaban seluruh kegiatan kepada Ketua.
  6. Apabila berhalangan Ketua Bidang dapat menunjuk salah satu anggota untuk mewakilinya.
  7. Untuk Bidang yang belum terlaksana (sudah direncanakan) sesuai tugas dan wewenang sesuai kondisi masing-masing.
NO
NAMA KEGIATAN BERDASARKAN JABATAN
JABARAN PROGRAM KEGIATAN
*Jangka Panjang, Menengah,Pendek
WAKTU PELAKSANAAN
ALOKASI ANGGARAN DANA YANG DIBUTUHKAN
6. 
Bidang Olahraga dan Seni
a.   Pembentukan lembaga olahraga bola voli dan badminton.
b.   Seni  Jaranan
c.   Seni Terbang Jidor
d.  Pengadaan Lomba Olahraga pemuda berdasarkan Blok.
e. Pembentukan Senam seminggu sekali.


*Jangka Pendek




*Jangka Pendek
*JangkaPendek

*Jangka Pendek




*Jangka Pendek


*Di kondisikan sesuai program kerja kegiatan Desa Karangduren


Dana Swadaya Masyarakat, Dana Pemerintah dan Dana Donatur.

Ketua Bidang ; Tugas dan Wewenang :
  1. Menentukan kebijakan haluan Program Bidang yang dipimpinnya.
  2. Menterjemahkan kebijakan Ketua dalam bentuk kebijakan bidang yang akan dilakukan anggota di bawahnya.
  3. Melakukan perencanaan, pelaksanaan atau evaluasi seluruh aktivitas bidang yang dipimpinnya
  4. Bertanggung jawab atas pengkaderan sumber daya manusia di bidang yang dipimpinnya.
  5. Membuat laporan pertanggung jawaban seluruh kegiatan kepada Ketua.
  6. Apabila berhalangan Ketua Bidang dapat menunjuk salah satu anggota untuk mewakilinya.
  7. Untuk Bidang yang belum terlaksana (sudah direncanakan) sesuai tugas dan wewenang sesuai kondisi masing-masing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

thankz you my freind :-*