KOMUNITAS PEMUDA
PEMUDI KARANG TARUNA KARANGDUREN (KOMPAK)
DESA
KARANG DUREN KECAMATAN PAKISAJI
BAB I
Ketentuan
Umumnya
Pasal
1
KT KOMPAK Karangduren
adalah wadah pengembangan generasi muda nonpartisan yang tumbuh atas dasar
kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat,
khususnya generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas sosial
sederejat sampai ke tingkat Nasional, bergerak terutama di bidang Kesejehtareaan
sosial (Kessos).
Pasal
2
KT KOMPAK Karangduren
adalah organisasi sosial kepemudaan yang berdiri sendiri dan bersifat lokal,
serta merupakan salah satu pilar partisipasi masyarakat dibidang Kesejahteran
Sosial (Kessos).
Pasal
3
KT KOMPAK Karangduren adalah
organisasi yang statusnya diakui oleh pemerintah secara de jure melalui
perundangan dan kebijakannya serta di akui secara de facto melalui keberadaan
dan program-program aksinya.
Pasal
4
KT KOMPAK Karangduren
memiliki tugas pokok untuk bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat
lainnya menanggulangi masalah-masalah Kessos secara preventif,
pascarehabilitatif maupun pendampingan dan pengembangan serta mengarahkan
pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.
Pasal
5
Seiring
dengan tugas pokok tersebut, KT KOMPAK Karangduren melaksanakan fungsi sebagai
berikut;
1. Melaksanakan
kegiatan-kegiatan pendidikan yang berorientasi pada pengembangan;
2. Menyelenggarakan
usaha-usaha Kessos yang mendukung upaya peningkatan taraf kesejahteraan sosial
masyarakat;
3. Menyelenggarakan
dan menumbuhkembangkan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat lokal untuk
mendukung implementasi kebijakan otonomi daerah yang lebih terarah, terpadu,
dan berkesinambungan;
4. Membangun
system jaringan komunikasi, informasi, dan kemitraan strategis yang mendukung
pelaksanaan aktivitas-aktivitas utama dengan berbagai sektor dan komponen
masyarakat.
BAB II
Keanggotaan
Pasal
6
Jenis
Keanggotaan
Anggota
KT KOMPAK Karangduren terdiri dari Anggota pasif, anggota aktif, dan anggota
khusus.
Pasal
7
1.
Anggota pasif adalah keanggotaan yang
bersifat stelsel pasif (keanggotaan otomatis), yakni seluruh remaja dan pemuda
yang berusia 13 s/d 45 tahun;
2.
Anggota aktif adalah keanggotaan yang
bersifat kader dan berusia 17 s/d 40 tahun, karena potensi, bakat dan
produktifitasnya untuk mendukung pengembangan organisasi dan
program-programnya;
3.
Anggota khusus adalah keanggotaan yang
bersifat terbatas bagi kalangan tertentu diluar criteria keanggotaan pasif dan
aktif karena kemampuan tertentu yang dimiliki oleh seseorang yang dapat
disumbangkan bagi kepentingan pengembangan organisasi dan program-programnya;
4.
Anggota pasif, aktif, dan khusus seperti
yang tertuang pada ayat 1,2,dan 3 adalah mereka yang bertempat tinggal tetap di
wilayah Desa Karang duren.
Pasal
8
Kewajiban Anggota
Kewajiban Anggota
1.
Memahami, menghayati, dan melaksanakan
apa yang tertera di Anggaran dasar dan Anggaran Rumah tangga KT KOMPAK
Karangduren.
2.
Berpatisipasi dalam kegiatan yang
diadakan KT KOMPAK Karangduren.
3.
Menjaga Nama baik KT KOMPAK Karangduren l.
Pasal
9
Hak
Anggota
1.
Menyampaikan pendapat baik secara lisan
maupun tulisan
2.
Memilih dan dipilih menjadi Ketua atau
Ketua Bidang di KT KOMPAK Karangduren.
3.
Memberikan inspirasi ke pengurus KT KOMPAK
Karangduren l.
4.
Mendapatkan perlakuan dan perlindungan
yang sama dari KT KOMPAK Karangduren.
5. Mengadakan
kegiatan yang tidak bertentangan dengan peraturan KT KOMPAK Karangduren.
BAB III
Struktur Organisasi
Bagian 1
Majelis Permusyawaratan
Pasal 10
Majelis Akbar
1. Majelis
Akbar adalah Majelis tertinggi KT KOMPAK Karangduren yang dihadiri oleh DPP
(Team Form Pengurs Desa), pengurus, dan Anggota.
2. Dilakukan
lima tahun sekali yang diselenggarakan oleh panitis khusus yang dibentuk untuk
itu.
3. Tugas
Majelis Akbar:
a.
Memilih dan menetapkan ketua
b.
Menetapkan DPP (Team Forum Pengurus Desa)
4. Wewenang
Majelis Akbar:
a.
Mengangkat dan memberhentikan Ketua KT KOMPAK
Karangduren.
b.
Menerima atau menolak laporan
pertanggungjawaban Ketua KT KOMPAK Karangduren.
c.
Merubah AD/ART KT KOMPAK Karangduren.
Pasal 11
Majelis Triwulan
1. Majelis
triwulan adalah majelis yang diselenggarakan oleh pengurus KT KOMPAK
Karangduren untuk mengevaluasi dan koordinasi kegiatan secara keseluruhan
setiap tiga bulan.
2. Majelis
Triwulan dilaksanakan pada awal bulan pekan pertama.
3. Majelis
triwulan oleh seluruh pengurus inti
4. Majelis
triwulan dilaksanakan selambat-lambatnya dua minggu sesudah terbentuk pengurus.
5. Tugas
Majelis triwulan:
a. Mengevaluasi
semua kegiatan KT KOMPAK Karangduren yang telah dan atau sedang dilaksanakan
pada tiga bulan sebelumnya.
b. Khusus
majelis triwulan I merencanakan dan menetapkan Program Kerja KT KOMPAK
Karangduren selama satu periode kepengurusan.
6. Kewenangan:
a. Meninjau
program kerja yang telah ditetapkan pada Majelis Triwulan I.
b. Merencanakan
dan menetapkan kegiatan di luar Program Kerja.
Pasal
12
Majelis
1. Majelis
adalah majelis yang diselenggarakan oleh masing-masing bidang dalam rangka
mengkoordinasi kegiatan yang akan dilaksanakan.
2. Majelis
dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan masing-masing bidang.
Bagian
2
Kelembagaan
Pasal 13
Dewan
Pertimbangan Pengurus (DPP)/ TEAM Form Pengurs Karang Taruna Desa:
1. Dewan
pertimbangan Pengurus beranggota mantan pengurus dan Pembina KT KOMPAK
Karangduren.
2. Tugas
dan Wewenang:
a. Memberikan
pertimbangan tentang pelaksanaan program dan aktivitas lembaga.
b. Menampung
aspirasi masyarakat dan anggota dan menyampaikan kepada pengurus.
c. Menjalankan
fungsi litbang dan control.
Pasal
14
Ketua
Tugas dan Wewenang:
1. Bertanggung
jawab dalam memimpin KT KOMPAK Karangduren.
2. Melaksanakan
fungsi manajerial untuk tercapainya tujuan KT KOMPAK Karangduren.
3. Bertanggung
jawab atas pembinaan pengurus KT KOMPAK Karangduren dan hubungan dengan pihak
lain.
4. Memberikan
laporan pertanggungjawaban kepada Majelis Akbar di akhir periode kepengurusan.
5.
Apabila ketua berhalangan, Ketua berhak
menunjuk Wakil atau Sekertaris atau Pengurus yang dianggap mampu mewakilinya.
6.
Dalam kondisi darurat, dengan atas nama
KT KOMPAK Karangduren berhak mengambil kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar.
Pasal
15
Wakil
Ketua
Tugas dan Wewenang:
1. Membantu
ketua dalam melaksanakan tugasnya dalam kegiatan-kegiatan Lembaga.
2. Menggantikan
Ketua berdasarkan azas pendelegasian.
Pasal
16
Sekertaris
Tugas dan Wewenang:
1. Membantu
sepenuhnya tugas Ketua.
2. Sebagai
pusat informasi semua aktivitas Lembaga.
3. Melaksanakan
kegiatan administrasi keseharian Lembaga.
4. Berkoordinasi
dengan coordinator Bidang untuk mewujudkan tertib administrasi, tata
komunikasi.
5. Merancang,
memelihara, dan melakukan perbaikan system aplikasi yang diaplikasikan dalam
kegiatan kesekertariatan.
6. Bertanggung
jawab atas pengelolaan atas seluruh berkas-berkas yang ada di Lembaga.
7. Bertanggung
jawab atas dokumentasi seluruh aktivitas KT KOMPAK Karangduren.
Pasal
17
Bendahara
Tugas dan Wewenang:
1. Mewujudkan
tertib keuangan Lembaga.
2. Melakukan
koordinasi mengenai keuangan dengan semua komponen yang terkait.
3. Mendistribusikan
dana bagi seluruh unit aktivitas lembaga secara optimum dan proposional.
Pasal
18
Ketua
Bidang
Tugas dan Wewenang:
1. Menentukan
kebijakan haluan program bidang yang dipimpinnya.
2. Menterjemahkan
kebijakan Ketua dalam bentuk kebijakan dibidang yang akan dilakukan anggota di
bawahnya.
3. Melakukan
perencanaan, pelaksanaan atau evaluasi seluruh aktivitas bidang yang
dipimpinnya.
4. Bertanggungjawab
atas pengkaderan sumber daya manusia di bidang yang dipimpinnya.
5. Membuat
Laporan pertanggungjawaban seluruh kegiatan kepada Ketua.
6. Apalagi
berhalangan Ketua Bidang dapat menunjuk salah satu anggota untuk mewakilinya.
7. Untuk
Bidang Keputrian melaksanakan tugas dan wewenang sesuai kondisi masing-masing.
BAB
IV
Pembentukan
Kepengurusan
Pasal 19
1. Pembentukan
kepengurusan dilakukan oleh Ketua bersama DPP (TEAM Form Pengurus Karantaruna
Desa).
2. Kepengurusan
harus sudah terbentuk paling lambat satu pekan setelah Majelis Akbar.
3. Pengurus
baru ditetapkan dengan surat Keputusan Ketua.
BAB V
Pergantian
Pengurus
Pasal 20
1. Hal-hal
yang memungkinkan terjadinya pergantian pengurus adalah:
a. Pengurus
ada yang mengundurkan diri.
b. Pengurus
tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
c. Pengurus
tidak dapat memenuhu persyaratan lagi.
2. Mekanisme
pergantian pengurus adalah:
a. Bila
pengurus yang bersamgkutan adalah Ketua dan atau Koordinator bidang maka
mekanismenya melalui majelis Akbar.
b. Bila
selain tersebut diatas, maka mekanismenya adalah melalui surat keputusan Ketua
atas persetujuan dan atas usulan Koordinator Bidang.
BAB
VI
Perubahan
Anggaran Rumah Tangga
Perubahan
Anggaran Rumah Tangga dapat dilaksanakan oleh Majelis Akbar minimal 2 periode
kepegawaian sejak ditetapkan.
BAB
VII
Lambang
Pasal
18
Lambang
KT KOMPAK Karangduren
Lambang
Karang taruna mengandung unsur-unsur sekuntum bunga teratai yang mulai mekar
dua helai pita terpampang di bagian atas dan bawah, sebuah lingkaran, dengan
bunga teratai mekar sebagai latar belakang. Keseluruhan lambang tersebut
mengandung makna:
1. Bunga
teratai mulai mekar melambangkan unsur remaja yang dijiwai semangat
kemasyarakatan.
2. Empat
helai daun bunga di bagian bawah, melambangkan keempat fungsi arang Taruna,
yaitu:
a. Memupuk
kreativitas untuk belajar bertanggungjawab;
b. Membina
kegiatan-kegiatan sosial, rekreatif, edukatif, ekonomis produktif, dan kegiatan
lainnya yang praktis;
c. Mengembangkan
dan mewujudkan harapan serta cita-cita anak dan remaja melalui bimbingan
interaksi yang dilaksanakan baik secara individual maupun kelompok;
d. Menanamkan
pengertian, kesadaran dan memasyarakatkan penghayatan dan pengalaman Pancasila.
3. Tujuh
helai daun bunga bagian atas melambangkan tujuh unsur kepribadian yang harus
dimiliki oleh anak dan remaja;
a. Taat:
Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
b. Tanggap:
penuh perhatian dan peka terhadap masalah,
c. Tanggon:
Kuat, daya tahan fisik, dan mental,
d. Tandas:
tegas, pasti, tidak ragu, dan teguh pendirian,
e. Tangkas:
sigap, gesit, cepat, bergerak, dinamis,
f. Trampil:
mampu berkreasi dan berkarya praktis
g. Tulus:
sederhana, ikhlas, rela member, jujur
4. Pita
dibagian bawah bertuliskan Karang Taruna mengandung arti;
a. Karang:
pekarangan, halaman atau tempat,
b. Taruna:
remaja
Secara
keseluruhan berarti tempat atau wadah pembinaan remaja.
5. Pita
dibagian atas bertuliskan ADITYA KARYA MAHATVA YODHA yang berarti:
a. ADITYA:
cerdas, penuh pengalaman,
b. KARYA:
pekerjaan
c. MAHATYA:
terhormat, berbudi luhur
d. YODHA:
pejuang patriot
Kesmpulan:
Secara keseluruhan berarti pejuang yang
berkepribadin, berpengetahuan dan terampil.
6. Lingkaran
menggambarkan sebuah tameng, sebagai lambing ketahanan Nasional.
7. Bunga
teratai yang mekar berdaun lima helai melambangkan lingkungan kehidupan
masyarakat yang sejahtera merata berlandaskan Pancasila.
8. Arti
Warna;
a. Putih:
kesucian, tidak tercela, tidak ternoda
b. Merah:
keberanian, sabar, tenang, dan dapat mengendalikan diri
c. Kuning:
keagungan atas keluhuran budi pekerti
BAB
VIII
Penutup
Pasal 19
1. Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur tersendiri dalam
peraturan-peraturan atau ketentuan-ketentuan Lembaga yang tidak bertentangan
dengan anggaran Rumah tangga KT KOMPAK Karangduren.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
thankz you my freind :-*