Sabtu, 12 Oktober 2013

ANGGARAN RUMAH TANGGA KOMUNITAS PEMUDA PEMUDI KARANG TARUNA KARANGDUREN (KOMPAK) DESA KARANG DUREN KECAMATAN PAKISAJI

ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOMUNITAS PEMUDA PEMUDI KARANG TARUNA KARANGDUREN (KOMPAK)
DESA KARANG DUREN KECAMATAN PAKISAJI

BAB I
Ketentuan Umumnya

Pasal 1
KT KOMPAK Karangduren adalah wadah pengembangan generasi muda nonpartisan yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat, khususnya generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas sosial sederejat sampai ke tingkat Nasional, bergerak terutama di bidang Kesejehtareaan sosial (Kessos).
Pasal 2
KT KOMPAK Karangduren adalah organisasi sosial kepemudaan yang berdiri sendiri dan bersifat lokal, serta merupakan salah satu pilar partisipasi masyarakat dibidang Kesejahteran Sosial (Kessos).
Pasal 3
KT KOMPAK Karangduren adalah organisasi yang statusnya diakui oleh pemerintah secara de jure melalui perundangan dan kebijakannya serta di akui secara de facto melalui keberadaan dan program-program aksinya.
Pasal 4
KT KOMPAK Karangduren memiliki tugas pokok untuk bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya menanggulangi masalah-masalah Kessos secara preventif, pascarehabilitatif maupun pendampingan dan pengembangan serta mengarahkan pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.
Pasal 5
Seiring dengan tugas pokok tersebut, KT KOMPAK Karangduren melaksanakan fungsi sebagai berikut;
1.      Melaksanakan kegiatan-kegiatan pendidikan yang berorientasi pada pengembangan;
2.      Menyelenggarakan usaha-usaha Kessos yang mendukung upaya peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat;
3.      Menyelenggarakan dan menumbuhkembangkan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat lokal untuk mendukung implementasi kebijakan otonomi daerah yang lebih terarah, terpadu, dan berkesinambungan;
4.      Membangun system jaringan komunikasi, informasi, dan kemitraan strategis yang mendukung pelaksanaan aktivitas-aktivitas utama dengan berbagai sektor dan komponen masyarakat.

BAB II
Keanggotaan

Pasal 6
Jenis Keanggotaan

Anggota KT KOMPAK Karangduren terdiri dari Anggota pasif, anggota aktif, dan anggota khusus.
Pasal 7
1.      Anggota pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (keanggotaan otomatis), yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 13 s/d 45 tahun;
2.      Anggota aktif adalah keanggotaan yang bersifat kader dan berusia 17 s/d 40 tahun, karena potensi, bakat dan produktifitasnya untuk mendukung pengembangan organisasi dan program-programnya;
3.      Anggota khusus adalah keanggotaan yang bersifat terbatas bagi kalangan tertentu diluar criteria keanggotaan pasif dan aktif karena kemampuan tertentu yang dimiliki oleh seseorang yang dapat disumbangkan bagi kepentingan pengembangan organisasi dan program-programnya;
4.      Anggota pasif, aktif, dan khusus seperti yang tertuang pada ayat 1,2,dan 3 adalah mereka yang bertempat tinggal tetap di wilayah Desa Karang duren.

Pasal 8
              Kewajiban Anggota          

1.      Memahami, menghayati, dan melaksanakan apa yang tertera di Anggaran dasar dan Anggaran Rumah tangga KT KOMPAK Karangduren.
2.      Berpatisipasi dalam kegiatan yang diadakan KT KOMPAK Karangduren.
3.      Menjaga Nama baik KT KOMPAK Karangduren l.

Pasal 9
Hak Anggota

1.      Menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan
2.      Memilih dan dipilih menjadi Ketua atau Ketua Bidang di KT KOMPAK Karangduren.
3.      Memberikan inspirasi ke pengurus KT KOMPAK Karangduren l.
4.      Mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama dari KT KOMPAK Karangduren.
5.      Mengadakan kegiatan yang tidak bertentangan dengan peraturan KT KOMPAK Karangduren.


BAB III
Struktur Organisasi

Bagian 1
Majelis Permusyawaratan

Pasal 10
Majelis Akbar

1.      Majelis Akbar adalah Majelis tertinggi KT KOMPAK Karangduren yang dihadiri oleh DPP (Team Form Pengurs Desa), pengurus, dan Anggota.
2.      Dilakukan lima tahun sekali yang diselenggarakan oleh panitis khusus yang dibentuk untuk itu.
3.      Tugas Majelis Akbar:
a.       Memilih dan menetapkan ketua
b.      Menetapkan DPP (Team Forum Pengurus Desa)
4.      Wewenang Majelis Akbar:
a.       Mengangkat dan memberhentikan Ketua KT KOMPAK Karangduren.
b.      Menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban Ketua KT KOMPAK Karangduren.
c.       Merubah AD/ART KT KOMPAK Karangduren.

Pasal 11
Majelis Triwulan

1.      Majelis triwulan adalah majelis yang diselenggarakan oleh pengurus KT KOMPAK Karangduren untuk mengevaluasi dan koordinasi kegiatan secara keseluruhan setiap tiga bulan.
2.      Majelis Triwulan dilaksanakan pada awal bulan pekan pertama.
3.      Majelis triwulan oleh seluruh pengurus inti
4.      Majelis triwulan dilaksanakan selambat-lambatnya dua minggu sesudah terbentuk pengurus.
5.      Tugas Majelis triwulan:
a.       Mengevaluasi semua kegiatan KT KOMPAK Karangduren yang telah dan atau sedang dilaksanakan pada tiga bulan sebelumnya.
b.      Khusus majelis triwulan I merencanakan dan menetapkan Program Kerja KT KOMPAK Karangduren selama satu periode kepengurusan.
6.      Kewenangan:
a.    Meninjau program kerja yang telah ditetapkan pada Majelis Triwulan I.
b.    Merencanakan dan menetapkan kegiatan di luar Program Kerja.

Pasal 12
Majelis

1.      Majelis adalah majelis yang diselenggarakan oleh masing-masing bidang dalam rangka mengkoordinasi kegiatan yang akan dilaksanakan.
2.      Majelis dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan masing-masing bidang.

Bagian 2
Kelembagaan

Pasal 13
Dewan Pertimbangan Pengurus (DPP)/ TEAM Form Pengurs Karang Taruna Desa:
1.      Dewan pertimbangan Pengurus beranggota mantan pengurus dan Pembina KT KOMPAK Karangduren.
2.      Tugas dan Wewenang:
a.       Memberikan pertimbangan tentang pelaksanaan program dan aktivitas lembaga.
b.      Menampung aspirasi masyarakat dan anggota dan menyampaikan kepada pengurus.
c.       Menjalankan fungsi litbang dan control.

Pasal 14
Ketua

Tugas dan Wewenang:
1.      Bertanggung jawab dalam memimpin KT KOMPAK Karangduren.
2.      Melaksanakan fungsi manajerial untuk tercapainya tujuan KT KOMPAK Karangduren.
3.      Bertanggung jawab atas pembinaan pengurus KT KOMPAK Karangduren dan hubungan dengan pihak lain.
4.      Memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Majelis Akbar di akhir periode kepengurusan.
5.      Apabila ketua berhalangan, Ketua berhak menunjuk Wakil atau Sekertaris atau Pengurus yang dianggap mampu mewakilinya.
6.      Dalam kondisi darurat, dengan atas nama KT KOMPAK Karangduren berhak mengambil kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar.

Pasal 15
Wakil Ketua

Tugas dan Wewenang:
1.      Membantu ketua dalam melaksanakan tugasnya dalam kegiatan-kegiatan Lembaga.
2.      Menggantikan Ketua berdasarkan azas pendelegasian.

Pasal 16
Sekertaris

Tugas dan Wewenang:
1.      Membantu sepenuhnya tugas Ketua.
2.      Sebagai pusat informasi semua aktivitas Lembaga.
3.      Melaksanakan kegiatan administrasi keseharian Lembaga.
4.      Berkoordinasi dengan coordinator Bidang untuk mewujudkan tertib administrasi, tata komunikasi.
5.      Merancang, memelihara, dan melakukan perbaikan system aplikasi yang diaplikasikan dalam kegiatan kesekertariatan.
6.      Bertanggung jawab atas pengelolaan atas seluruh berkas-berkas yang ada di Lembaga.
7.      Bertanggung jawab atas dokumentasi seluruh aktivitas KT KOMPAK Karangduren.

Pasal 17
Bendahara

Tugas dan Wewenang:
1.      Mewujudkan tertib keuangan Lembaga.
2.      Melakukan koordinasi mengenai keuangan dengan semua komponen yang terkait.
3.      Mendistribusikan dana bagi seluruh unit aktivitas lembaga secara optimum dan proposional.

Pasal 18
Ketua Bidang

Tugas dan Wewenang:
1.      Menentukan kebijakan haluan program bidang yang dipimpinnya.
2.      Menterjemahkan kebijakan Ketua dalam bentuk kebijakan dibidang yang akan dilakukan anggota di bawahnya.
3.      Melakukan perencanaan, pelaksanaan atau evaluasi seluruh aktivitas bidang yang dipimpinnya.
4.      Bertanggungjawab atas pengkaderan sumber daya manusia di bidang yang dipimpinnya.
5.      Membuat Laporan pertanggungjawaban seluruh kegiatan kepada Ketua.
6.      Apalagi berhalangan Ketua Bidang dapat menunjuk salah satu anggota untuk mewakilinya.
7.      Untuk Bidang Keputrian melaksanakan tugas dan wewenang sesuai kondisi masing-masing.

BAB IV
Pembentukan Kepengurusan

Pasal 19
1.      Pembentukan kepengurusan dilakukan oleh Ketua bersama DPP (TEAM Form Pengurus Karantaruna Desa).
2.      Kepengurusan harus sudah terbentuk paling lambat satu pekan setelah Majelis Akbar.
3.      Pengurus baru ditetapkan dengan surat Keputusan Ketua.

BAB  V
Pergantian Pengurus

Pasal 20
1.      Hal-hal yang memungkinkan terjadinya pergantian pengurus adalah:
a.       Pengurus ada yang mengundurkan diri.
b.      Pengurus tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
c.       Pengurus tidak dapat memenuhu persyaratan lagi.
2.      Mekanisme pergantian pengurus adalah:
a.       Bila pengurus yang bersamgkutan adalah Ketua dan atau Koordinator bidang maka mekanismenya melalui majelis Akbar.
b.      Bila selain tersebut diatas, maka mekanismenya adalah melalui surat keputusan Ketua atas persetujuan dan atas usulan Koordinator Bidang.
                                                      
BAB VI
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
                                                      
Perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat dilaksanakan oleh Majelis Akbar minimal 2 periode kepegawaian sejak ditetapkan.

BAB VII
Lambang
Pasal 18
Lambang KT KOMPAK Karangduren

Lambang Karang taruna mengandung unsur-unsur sekuntum bunga teratai yang mulai mekar dua helai pita terpampang di bagian atas dan bawah, sebuah lingkaran, dengan bunga teratai mekar sebagai latar belakang. Keseluruhan lambang tersebut mengandung makna:
1.      Bunga teratai mulai mekar melambangkan unsur remaja yang dijiwai semangat kemasyarakatan.
2.      Empat helai daun bunga di bagian bawah, melambangkan keempat fungsi arang Taruna, yaitu:
a.       Memupuk kreativitas untuk belajar bertanggungjawab;
b.      Membina kegiatan-kegiatan sosial, rekreatif, edukatif, ekonomis produktif, dan kegiatan lainnya yang praktis;
c.       Mengembangkan dan mewujudkan harapan serta cita-cita anak dan remaja melalui bimbingan interaksi yang dilaksanakan baik secara individual maupun kelompok;
d.      Menanamkan pengertian, kesadaran dan memasyarakatkan penghayatan dan pengalaman Pancasila.
3.      Tujuh helai daun bunga bagian atas melambangkan tujuh unsur kepribadian yang harus dimiliki oleh anak dan remaja;
a.       Taat: Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
b.      Tanggap: penuh perhatian dan peka terhadap masalah,
c.       Tanggon: Kuat, daya tahan fisik, dan mental,
d.      Tandas: tegas, pasti, tidak ragu, dan teguh pendirian,
e.       Tangkas: sigap, gesit, cepat, bergerak, dinamis,
f.       Trampil: mampu berkreasi dan berkarya praktis
g.      Tulus: sederhana, ikhlas, rela member, jujur
4.      Pita dibagian bawah bertuliskan Karang Taruna mengandung arti;
a.       Karang: pekarangan, halaman atau tempat,
b.      Taruna: remaja
Secara keseluruhan berarti tempat atau wadah pembinaan remaja.
5.      Pita dibagian atas bertuliskan ADITYA KARYA MAHATVA YODHA yang berarti:
a.       ADITYA: cerdas, penuh pengalaman,
b.      KARYA: pekerjaan
c.       MAHATYA: terhormat, berbudi luhur
d.      YODHA: pejuang patriot
Kesmpulan: Secara keseluruhan berarti pejuang yang berkepribadin, berpengetahuan dan terampil.
6.      Lingkaran menggambarkan sebuah tameng, sebagai lambing ketahanan Nasional.
7.      Bunga teratai yang mekar berdaun lima helai melambangkan lingkungan kehidupan masyarakat yang sejahtera merata berlandaskan Pancasila.
8.      Arti Warna;
a.       Putih: kesucian, tidak tercela, tidak ternoda
b.      Merah: keberanian, sabar, tenang, dan dapat mengendalikan diri
c.       Kuning: keagungan atas keluhuran budi pekerti

BAB VIII
Penutup

Pasal 19
1.      Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur tersendiri dalam peraturan-peraturan atau ketentuan-ketentuan Lembaga yang tidak bertentangan dengan anggaran Rumah tangga KT KOMPAK Karangduren.
2.      Anggaran Rumah tangga ini berlaku sejak ditetapkan dalam Majelis Akbar KT KOMPAK Karangduren

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

thankz you my freind :-*