ANGGARAN
DASAR
KOMUNITAS
PEMUDA PEMUDI KARANG TARUNA KARANG DUREN (KOMPAK)
DESA
KARANGDUREN KECAMATAN PAKISAJI
BAB I
NAMA,WAKTU, DAN
KEDUDUKAN
Pasal
1
Lembaga ini bernama Komunitas Pemuda Pemudi Karang
Taruna Karangduren (KOMPAK), Desa Karangduren yang seterusnya di singkat KT DKD
Pasal
2
KT KOMPAK Karangduren didirikan dengan SK Kepala
Desa Karangduren Nomor___Tahun___untuk jangka waktu masa bhakti lima
(5 Tahun)
Pasal
3
KT KOMPAK Karangduren berkedudukan di Desa
KarangDuren Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang.
BAB II
Asas dan Tujuan
Pasal
4
KT
KOMPAK Karangduren berasaskan Pancasila sebagai landasan Ideologis, UUD 1945
sebagai landasan hukum, Peraturan Desa Karangduren dan Majelis Permusyawaratan
sebagai landasan operasionalnya.
Pasal
5
KT
KOMPAK Karangduren bertujuan untuk
1.
Mewadahi setiap remaja dan pemuda yang
peduli dalam penanganan permasalahan sosial, serta meningkatkan penggalangan
kerjasama antar sesama generasi muda
dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan Kesejahteraan sosial bagi generasi
muda dan menyiapkan kader yang beriman, bermoral, kreatif, mandiri, dan
bertanggung jawab untuk siap mengabdi kepada masyarakatnya dan menjadi
calon-calon pemimpin di masa datang.
2.
Memberi arah, bimbingan, pendampingan
dan advokasi kepada generasi muda penyandang masalah sosial dalam rangka
penghargaan usaha-usaha Kesejahteraan sosial,
3.
Menumbuhkan potensi keberagaman bakat,
keterampilan, kewirausahaan, dan pengetahuan hingga penyelesaian masalah yang
signifikan untuk mendukung upaya pemberdayaan masyarakat dalam kerangka
implementasi otonomi daerah dan peningkatan ekonomi kerakyatan;
4.
Mendorong setiap warganya dan warga
masyarakat pada umumnya untuk mampu menjalin toleransi dalam kehidupan
kemasyarakatan dan menjadi perekat persatuan dalam perbedaan dan keberagaman
yang tinggi;
5.
Membina kerjasama strategis dan saling
menguntungkan dengan kalangan pemerintahan, sektor swasta, organisasi sosial,
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), para praktisi pengembangan masyarakat,
cendikiawan, dan mitra kepemudaan lainnya, guna kemajuan dalam kemandirian dan
indenpendensi organisasinya dan cita-cita kesejahteraan masyarakat yang menjadi
tujuan gerakkannya.
BAB III
Keanggotaan
1. Keanggotaan
KT KOMPAK Karangduren menganut system stelsel pasif, yaitu bahwa setiap
generasi muda yang berusia 13 sampai 45 tahun di wilayah Desa Karang Duren,
yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan agama, suku, asal
keturunan, jenis kelamin, Kedudukan sosial ekonomi, dan pendirian politik,
adalah anggota yang selanjutnya disebut Warga Karang Taruna KOMPAK Karangduren.
2. Pengaturan
lebih lanjut ketentuan di maksud ayat 1 tersebut diatas, ditetapkan dalam
anggaran rumah tangga KT KOMPAK Karangduren.
BAB
IV
Kelembagaan
Pasal
7
1. Struktur
kelembagaan KT KOMPAK Karangduren di susun secara Demokratis dengan Majelis
tertinggi oleah Team Forum Pengurus Karang Taruna Desa.
2. Secara
hierarki struktur kepengurusan menunjukkan kedudukan dan arah
pertanggungjawaban.
3. Peraturan
lebih lanjut tentang Kelembagaan ditetapkan dalam Anggaran rumah tangga KT KOMPAK
Karangduren.
BAB
V
Majelis
Permusyawaratan
Pasal
8
Majelis Permusyawaratan dalam KT KOMPAK
Karangduren adalah sebagai berikut:
1. Majelis
Akbar
2. Majelis
Triwulan
3. Majelis
Pasal
9
Definisi tugas, kewenangan dan
lain-lainnya mengenai Majelis Permusyawaratan ini di atur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
BAB
VI
Keuangan
Organisasi
Pasal 10
1. Keuangan
KT KOMPAK Karangduren diperoleh dari:
a. Iuran
anggota aktif dan pengurus;
b. Subsidi
dari pemerintah berdasarkan pos-pos anggaran yang dialokasikan untuk kepentingan
program Kessos dan pembinaan Kepemudaan.
c. Usaha-usaha
dan sumbangan lain yang sah dan tidak mengikat.
2. Besarnya
iuran anggota aktif dan pengurus selanjutnya ditentukan dalam ketentuan
tersendiri dalam bentuk prosedur administrasi.
3. Keuangan
KT KOMPAK Karangduren dikelola secara tertib dan transparan.
4. Keuangan
KT KOMPAK Karangduren dikelola secara menyatu oleh bendahara KT KOMPAK
Karangduren.
BAB
VII
Identitas
Organisasi
Pasal 11
1. KT
KOMPAK Karangduren memiliki lambing yang ditetapkan oleh Majelis akbar.
2. Ketentuan
dan penjelasan mengenai lambing selanjutnya diatur dalam KT KOMPAK Karangduren.
BAB
VIII
Perubahan
Anggaran Dasar
Pasal 12
1. Perubahan
anggaran dasar hanya dapat ditetapkan oleh Majelis Akbar KT KOMPAK Karangduren.
2. Rancangan
perubahan Anggaran Dasar disusun oleh panitia khusus untuk selanjutnya
ditetapkan dalam Majelis Akbar.
BAB
IX
Penutup
Pasal 13
1. Hal-hal
yang belum ditetapkan oleh Anggaran
Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Anggaran
Dasar ini berlaku sejak ditetapkan dalam Majelis akbar KT KOMPAK Karangduren.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
thankz you my freind :-*