Sabtu, 12 Oktober 2013

ANGGARAN DASAR KOMUNITAS PEMUDA PEMUDI KARANG TARUNA KARANG DUREN (KOMPAK) DESA KARANGDUREN



ANGGARAN DASAR
KOMUNITAS PEMUDA PEMUDI KARANG TARUNA KARANG DUREN (KOMPAK)
DESA KARANGDUREN KECAMATAN PAKISAJI

BAB I
NAMA,WAKTU, DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
Lembaga ini bernama Komunitas Pemuda Pemudi Karang Taruna Karangduren (KOMPAK), Desa Karangduren yang seterusnya di singkat KT DKD

Pasal 2
KT KOMPAK Karangduren didirikan dengan SK Kepala Desa Karangduren Nomor___Tahun___untuk jangka waktu masa bhakti lima
(5 Tahun)

Pasal 3
KT KOMPAK Karangduren berkedudukan di Desa KarangDuren Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang.

BAB II
Asas dan Tujuan

Pasal 4
KT KOMPAK Karangduren berasaskan Pancasila sebagai landasan Ideologis, UUD 1945 sebagai landasan hukum, Peraturan Desa Karangduren dan Majelis Permusyawaratan sebagai landasan operasionalnya.
Pasal 5
KT KOMPAK Karangduren bertujuan untuk
1.      Mewadahi setiap remaja dan pemuda yang peduli dalam penanganan permasalahan sosial, serta meningkatkan penggalangan kerjasama antar  sesama generasi muda dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan Kesejahteraan sosial bagi generasi muda dan menyiapkan kader yang beriman, bermoral, kreatif, mandiri, dan bertanggung jawab untuk siap mengabdi kepada masyarakatnya dan menjadi calon-calon pemimpin di masa datang.
2.      Memberi arah, bimbingan, pendampingan dan advokasi kepada generasi muda penyandang masalah sosial dalam rangka penghargaan usaha-usaha Kesejahteraan sosial,
3.      Menumbuhkan potensi keberagaman bakat, keterampilan, kewirausahaan, dan pengetahuan hingga penyelesaian masalah yang signifikan untuk mendukung upaya pemberdayaan masyarakat dalam kerangka implementasi otonomi daerah dan peningkatan ekonomi kerakyatan;
4.      Mendorong setiap warganya dan warga masyarakat pada umumnya untuk mampu menjalin toleransi dalam kehidupan kemasyarakatan dan menjadi perekat persatuan dalam perbedaan dan keberagaman yang tinggi;
5.      Membina kerjasama strategis dan saling menguntungkan dengan kalangan pemerintahan, sektor swasta, organisasi sosial, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), para praktisi pengembangan masyarakat, cendikiawan, dan mitra kepemudaan lainnya, guna kemajuan dalam kemandirian dan indenpendensi organisasinya dan cita-cita kesejahteraan masyarakat yang menjadi tujuan gerakkannya.


BAB III
Keanggotaan

1.      Keanggotaan KT KOMPAK Karangduren menganut system stelsel pasif, yaitu bahwa setiap generasi muda yang berusia 13 sampai 45 tahun di wilayah Desa Karang Duren, yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan agama, suku, asal keturunan, jenis kelamin, Kedudukan sosial ekonomi, dan pendirian politik, adalah anggota yang selanjutnya disebut Warga Karang Taruna KOMPAK Karangduren.
2.      Pengaturan lebih lanjut ketentuan di maksud ayat 1 tersebut diatas, ditetapkan dalam anggaran rumah tangga KT KOMPAK Karangduren.




BAB IV
Kelembagaan

Pasal 7

1.      Struktur kelembagaan KT KOMPAK Karangduren di susun secara Demokratis dengan Majelis tertinggi oleah Team Forum Pengurus Karang Taruna Desa.
2.      Secara hierarki struktur kepengurusan menunjukkan kedudukan dan arah pertanggungjawaban.
3.      Peraturan lebih lanjut tentang Kelembagaan ditetapkan dalam Anggaran rumah tangga KT KOMPAK Karangduren.


BAB V
Majelis Permusyawaratan

Pasal 8

Majelis Permusyawaratan dalam KT KOMPAK Karangduren adalah sebagai berikut:
1.      Majelis Akbar
2.      Majelis Triwulan
3.      Majelis
                                                       
Pasal 9

Definisi tugas, kewenangan dan lain-lainnya mengenai Majelis Permusyawaratan ini di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB VI
Keuangan Organisasi

Pasal 10

1.      Keuangan KT KOMPAK Karangduren diperoleh dari:
a.       Iuran anggota aktif dan pengurus;
b.      Subsidi dari pemerintah berdasarkan pos-pos anggaran yang dialokasikan untuk kepentingan program Kessos dan pembinaan Kepemudaan.
c.       Usaha-usaha dan sumbangan lain yang sah dan tidak mengikat.
2.      Besarnya iuran anggota aktif dan pengurus selanjutnya ditentukan dalam ketentuan tersendiri dalam bentuk prosedur administrasi.
3.      Keuangan KT KOMPAK Karangduren dikelola secara tertib dan transparan.
4.      Keuangan KT KOMPAK Karangduren dikelola secara menyatu oleh bendahara KT KOMPAK Karangduren.


BAB VII
Identitas Organisasi

Pasal 11

1.      KT KOMPAK Karangduren memiliki lambing yang ditetapkan oleh Majelis akbar.
2.      Ketentuan dan penjelasan mengenai lambing selanjutnya diatur dalam KT KOMPAK Karangduren.


BAB VIII
Perubahan Anggaran Dasar

Pasal 12

1.      Perubahan anggaran dasar hanya dapat ditetapkan oleh Majelis Akbar KT KOMPAK Karangduren.
2.      Rancangan perubahan Anggaran Dasar disusun oleh panitia khusus untuk selanjutnya ditetapkan dalam Majelis Akbar.


BAB IX
Penutup

Pasal 13

1.      Hal-hal yang belum ditetapkan  oleh Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.      Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan dalam Majelis akbar KT KOMPAK Karangduren.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

thankz you my freind :-*