Sabtu, 12 Oktober 2013

LANDASAN HUKUM ^____^ VISI MISI ^____^ MOTTO KARANG TARUNA KOMPAK KARANG DUREN



LANDASAN HUKUM

a. Undang-undang no 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah tertanggal 15 Oktober 2004.
b. Peraturan Pemerintah No. 72 tentang Desa tertanggal 30 Desember 2005.
c.  Peraturan Pemerintah No. 73 tentang Kelurahan tertanggal 30 Desember 2005.
d. Permensos RI Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna tertanggal 27 Juli 2005.
e. Permendagri RI Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga tertanggal 5 Februari 2007.


VISI DAN MISI KARANG TARUNA
Visi :
Kemandirian dan peran aktif Karang Taruna dalam penanganan masalah sosial.
Misi: 
  1. Menumbuhkembangkan prakarsa Karang Taruna dalam pembangunan kesejahteraan sosial
  2. Meningkatkan tanggung jawab sosial Karang Taruna dalam pembangunan kesejahteraan sosial.
  3. Mengembangkan sistem jaringan dan kemitraan dalam penanganan permasalahan kesejahteraan social

MOTTO GIAT PRESTASI
“KERJA CERDAS, KERJA KERAS, DAN KERJA MAWAS”

NAMA ORGANISASI DESA / KARANG TARUNA
KOMUNITAS PEMUDA PEMUDI KARANG TARUNA DESA KARANGDUREN
“KOMPAK”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

thankz you my freind :-*