LANDASAN HUKUM
a. Undang-undang no 32 tahun 2004
tentang pemerintah daerah tertanggal 15 Oktober 2004.
b. Peraturan
Pemerintah No. 72 tentang Desa tertanggal 30 Desember 2005.
c. Peraturan
Pemerintah No. 73 tentang Kelurahan tertanggal 30 Desember 2005.
d. Permensos
RI Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna tertanggal 27 Juli
2005.
e. Permendagri
RI Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga tertanggal 5 Februari
2007.
VISI DAN MISI KARANG TARUNA
Visi :
Kemandirian dan
peran aktif Karang Taruna dalam penanganan masalah sosial.
Misi:
- Menumbuhkembangkan prakarsa Karang Taruna dalam pembangunan kesejahteraan sosial
- Meningkatkan tanggung jawab sosial Karang Taruna dalam pembangunan kesejahteraan sosial.
- Mengembangkan sistem jaringan dan kemitraan dalam penanganan permasalahan kesejahteraan social
MOTTO GIAT PRESTASI
“KERJA
CERDAS, KERJA KERAS, DAN KERJA MAWAS”
NAMA ORGANISASI DESA / KARANG
TARUNA
KOMUNITAS
PEMUDA PEMUDI KARANG TARUNA DESA KARANGDUREN
“KOMPAK”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
thankz you my freind :-*