PEDOMAN
DASAR KARANG TARUNA
PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 77 / HUK / 2010
TENTANG
PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 77 / HUK / 2010
TENTANG
PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
Mengingat :
Mengingat :
a. bahwa Karang Taruna merupakan salah satu organisasi sosial kemasyarakatan yang diakui keberadaannya dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana tercantum dalam Pasal 38 ayat (2) huruf d, Bab VII tentang Peran Masyarakat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
b. bahwa dengan
perkembangan Karang Taruna yang semakin berperan di dalam masyarakat dan untuk
lebih meningkatkan efektivitas kegiatannya, perlu dilakukan penyempurnaan
terhadap Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar
Karang Taruna;
c. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Sosial RI tentang Pedoman Dasar Karang Taruna;
1.
Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran
Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4844);
2.
Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran
Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4844);
3.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4967);
4.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4737);
5.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja
Sama Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4761);
6.
Peraturan Presiden RI Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi
Kementerian Negara;
7.
Peraturan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I
Kementerian Negara;
8.
Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 82/HUK/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Departemen Sosial;
9.
Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 129/HUK/2008 tentang Standar Pelayanan
Minimal Bidang Sosial Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota;
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan:
PERATURAN MENTERI SOSIAL TENTANG PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA.
Menetapkan:
PERATURAN MENTERI SOSIAL TENTANG PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA.
BAB
I
KETENTUAN UMUM
KETENTUAN UMUM
Pasal
1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Karang Taruna adalah
organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap
anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung
jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah
desa/kelurahan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.
2. Anggota Karang
Taruna yang selanjutnya disebut Warga Karang Taruna adalah setiap anggota
masyarakat yang berusia 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh
lima) tahun yang berada di desa/kelurahan.
3. Forum Pengurus
Karang Taruna adalah wadah atau sarana kerjasama Pengurus Karang Taruna, dalam
melakukan komunikasi, informasi, konsultasi, koordinasi, konsolidasi dan
kolaborasi, sebagai jejaring sosial Pengurus Karang Taruna Kecamatan, Kabupaten,
Provinsi dan Nasional.
4. Desa atau yang
disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat
hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat
istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
5. Majelis Pertimbangan
Karang Taruna (MPKT) adalah wadah berhimpun mantan pengurus Karang Taruna dan
tokoh masyarakat lain yang berfungsi memberikan nasehat, mengarahkan, saran
dan/atau pertimbangan demi kemajuan Karang Taruna.
6. Kesejahteraan Sosial
adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga
negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri sehingga dapat
melaksanakan fungsi sosialnya.
7. Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang
dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan
sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi
rehabilitasi sosial, jaminan sosial, penguatan sosial, dan perlindungan sosial.
BAB
II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Karang
Taruna berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal
3
Karang Taruna bertujuan
untuk mewujudkan :
a. Pertumbuhan dan
perkembangan setiap anggota masyarakat yang berkualitas, terampil, cerdas,
inovatif, berkarakter serta memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam
mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah
kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
b. Kualitas kesejahteraan
sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda di desa/kelurahan
secara terpadu, terarah, menyeluruh serta berkelanjutan;
c. Pengembangan usaha
menuju kemandirian setiap anggota masyarakat terutama generasi muda; dan
d. Pengembangan kemitraan
yang menjamin peningkatan kemampuan dan potensi generasi muda secara terarah
dan berkesinambungan.
BAB
III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 4
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 4
Karang Taruna
berkedudukan di desa/kelurahan di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Pasal
5
Karang Taruna memiliki
tugas pokok secara bersama-sama dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan
Pemerintah Kabupaten/Kota serta masyarakat lainnya menyelenggarakan pembinaan
generasi muda dan kesejahteraan sosial.
Pasal
6
Dalam melaksanakan
tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Karang Taruna mempunyai fungsi:
a.
mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
b.
menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan
sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat
terutama generasi muda;
c.
meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif;
d.
menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial
setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif
dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
e.
menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan
f.
memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB
IV
KEORGANISASIAN, KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN
Bagian Pertama
Keorganisasian
KEORGANISASIAN, KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN
Bagian Pertama
Keorganisasian
Pasal
7
(1) Keorganisasian
Karang Taruna berada di desa/kelurahan yang diselenggarakan secara otonom oleh
Warga Karang Taruna setempat.
(2) Untuk melaksanakan
koordinasi, komunikasi, informasi, konsultasi, koordinasi, dan kerja sama,
dibentuk Forum Pengurus Karang Taruna di Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi
dan Nasional sebagai sarana organisasi Karang Taruna yang pelaksanaannya
melalui para pengurus di setiap lingkup wilayah masing – masing.
(3) Karang Taruna
dan/atau Forum Pengurus Karang Taruna dapat membentuk wadah yang menghimpun
para tokoh masyarakat, pemerhati Karang Taruna, dunia usaha akademisi dan
potensi lainnya yang memberikan dukungan terhadap kemajuan Karang Taruna, yang
mekanisme pembentukkanya diatur melalui keputusan Forum Pengurus Karang Taruna
Nasional dan dipertanggungjawabkan pada Rapat Kerja Nasional.
(4) Ketentuan lebih
lanjut mengenai Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Keorganisasian diatur oleh
Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan.
Pasal
8
Untuk melaksanakan
tugas pokok dan fungsi Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan
Pasal 6, dibentuk Majelis Pertimbangan Forum Pengurus Karang Taruna yang
terdiri atas para mantan pengurus dan mantan pembina yang memiliki fungsi
konsultasi dan pengarah bagi kepengurusan Karang Taruna dan kepengurusan Forum
Pengurus Karang Taruna.
Bagian
Kedua
Keanggotaan
Keanggotaan
Pasal
9
(1) Keanggotaan Karang
Taruna menganut sistim stelsel pasif yang berarti seluruh anggota masyarakat
yang berusia 13 tahun sampai dengan 45 tahun dalam lingkungan desa/kelurahan
atau komunitas adat yang sederajat merupakan Warga Karang Taruna.
(2) Warga Karang Taruna
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa
membedakan asal keturunan, golongan, suku dan budaya, jenis kelamin, kedudukan
sosial, pendirian politik, dan agama.
Bagian
Ketiga
Kepengurusan
Kepengurusan
Pasal
10
(1) Pengurus Karang
Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh Warga Karang Taruna setempat
dan memenuhi syarat – syarat untuk diangkat sebagai pengurus Karang Taruna
yaitu :
a.
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
c.
Memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna;
d.
Memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan,
pengabdian di kesejahteraan sosial; dan
e.
Berumur 17 (tujuh belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun.
(2) Kepengurusan Karang
Taruna desa/kelurahan dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam Musyawarah Warga
Karang Taruna di desa/kelurahan dan dikukuhkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat,
dengan masa bhakti 3 (tiga) tahun.
(3) Kepengurusan Forum
Pengurus Karang Taruna dipilih, ditetapkan, dan disahkan dengan ketentuan
sebagai berikut :
a.
Forum Pengurus Karang Taruna Kecamatan dipilih, ditetapkan, dan disahkan
melalui Temu Karya Forum Pengurus Karang Taruna di kecamatan dan dikukuhkan
oleh Camat setempat, dengan masa bhakti 5 (lima) tahun;
b.
Forum Pengurus Karang Taruna Kabupaten/Kota dipilih, ditetapkan, dan disahkan
dalam Temu Karya Karang Taruna kabupaten/kota dan dikukuhkan oleh
Bupati/Walikota, dengan masa bhakti 5 (lima) tahun;
c.
Forum Pengurus Karang Taruna Provinsi dipilih, ditetapkan dan disahkan dalam
Temu Karya Forum Pengurus Karang Taruna provinsi dan dikukuhkan oleh Gubernur
setempat dengan masa bhakti 5 (lima) tahun; dan
d.
Forum Pengurus Karang Taruna Nasional dipilih, ditetapkan dan disahkan dalam
Temu Karya Nasional Forum Pengurus Karang Taruna dan dikukuhkan oleh Menteri
Sosial RI, dengan masa bhakti 5 (lima) tahun.
(4) Susunan pengurus
disetiap lingkup Kecamatan Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional disesuaikan
dengan kebutuhan dimasing-masing lingkup.
Pasal
11
Ketentuan lebih lanjut
mengenai Persyaratan dan Tata Cara Pelaksanaan Temu Karya diatur oleh Direktur
Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan.
BAB
V
MEKANISME KERJA
MEKANISME KERJA
Pasal
12
(1) Karang Taruna
bersifat otonom, sosial, terbuka, dan berskala lokal.
(2) Mekanisme hubungan
kerja antara Karang Taruna dengan Forum Pengurus Karang Taruna di Kecamatan,
Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional bersifat koordinatif, konsultatif, dan
kolaboratif secara fungsional sebagi berikut :
a.
Pengelola sistem informasi dan komunikasi;
b.
Pemberdaya, mengembangkan dan memperkuat sistem jaringan kerjasama (networking)
antar Karang Taruna serta dengan pihak lain yang terkait;
c.
Penyelenggara mekanisme pengambilan keputusan organisasi, pendampingan, dan
advokasi;
d.
konsolidasi dan sosialisasi dalam rangka memelihara solidaritas, konsistensi
dan citra organisasi.
(3) Hubungan kerja
antar Forum Pengurus Karang Taruna bersifat koordinatif, kolaboratif,
konsultatif dan kemitraan fungsional secara vertikal.
(4) Untuk mendayagunakan pranata
jaringan komunikasi, informasi, kerjasama dan kolaborasi antar Karang Taruna
yang lebih berdayaguna dan berhasilguna, maka diadakan Forum pertemuan Karang
Taruna yang diatur sebagai berikut :
a. Bentuk-bentuk
Forum terdiri dari :
1]. Temu
Karya;
2]. Rapat
Kerja;
3]. Rapat
Pimpinan;
4]. Rapat
Pengurus Pleno;
5]. Rapat
Konsultasi;
6]. Rapat
Pengurus Harian.
b. Mekanisme
Forum pertemuan tersebut diatur lebih lanjut dalam Pedoman pelaksanaan Karang
Taruna.
c.
Forum-forum pertemuan Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a
diatas, dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebeih dari setengah jumlah
peserta/pengurus dari lingkup yang bersangkutan.
d.
Pengambilan keputusan dalam setiap Forum pertemuan Karang Taruna wajib
dilakukan secara musyawarah dan mufakat, dan apabila hal itu tidak tercapai
maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
e. Forum
Pertemuan Karang Taruna yang diadakan secara Nasional dan Khusus dalam rangka
usulan untuk bahan perubahan Pedoman Dasar/Pedoman pelaksanaan Karang Taruna,
diatur sebagai berikut :
1]. Minimal
2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta/pengurus dari lingkup Provinsi diseluruh
wilayah Indonesia harus hadir ditambah unsur dari Departemen Sosial selaku
Pembina Fungsional.
2]. Usulan
perubahan Pedoman Dasar/Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna dapat dinyatakan sah
apabila didasarkan pada persetujuan minimal 2/3 (dua pertiga) dari jumlah
Provinsi peserta yang hadir dan mendapat persetujuan dari Pembina Fungsional
Pusat ( Departemen Sosial).
3].
Rekomendasi usulan guna perubahan tersebut, diusulkan sebagi bahan untuk
disahkan atau ditetapkan oleh Menteri Sosial.
(5) Kedudukan, pemilihan dan masa bakti
pengurus sebagai berikut :
a. Pengurus
Karang Taruna berkedudukan di desa/kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat
setempat. Pengurus dilingkup Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Provinsi
berkedudukan di Ibukota masing-masing dan pengurus dilingkup Nasional berkedudukan
di Ibukota Negara.
b. Pemilihan
pengurus dilakukan secara musyawarah dan mufakat dalam Temu Karya serta wajib
memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
c. Masa
bakti Pengurus Karang Taruna di Desa/Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat
paling lama 3 (tiga) tahun dan Pengurus di lingkup Kecamatan sampai dengan
Nasional, masing-masing selama 5 (lima) tahun serta dapat dipilih kembali untuk
yang kedua kalinya serta memenuhi persyaratan yang berlaku.
Pasal
13
(1) Hubungan kerja
antara Karang Taruna Desa/Kelurahan dengan Kepala Desa/Lurah bersifat
pembinaan.
(2) Hubungan kerja
Karang Taruna dan Forum Pengurus Karang Taruna dengan Kementerian Sosial dan
Instansi Sosial Daerah bersifat pembinaan fungsional.
(3) Hubungan kerja
antara Forum Pengurus Karang Taruna dengan Instansi/Lembaga/ Organisasi lainnya
bersifat kemitraan.
BAB
VI
PEMBINA KARANG TARUNA
PEMBINA KARANG TARUNA
Pasal
14
Pembina Karang Taruna
meliputi :
a.
Pembina Utama;
b.
Pembina Umum;
c.
Pembina Fungsional; dan
d.
Pembina Teknis.
Pasal
15
Pembina Utama Karang
Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a adalah Presiden RI.
Pasal
16
(1) Pembina Umum Karang
Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b meliputi :
a.
Tingkat Pusat adalah Menteri Dalam Negeri;
b.
Tingkat Provinsi adalah Gubernur;
c.
Tingkat Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota;
d.
Tingkat Kecamatan adalah Camat; dan
e.
Tingkat Desa/Kelurahan adalah Kepala Desa/Lurah.
(2) Pembina Umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pembinaan sebagai berikut :
a.
Menteri Dalam Negeri, melakukan pembinaan umum secara nasional, serta
mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan umum oleh masing- masing Gubernur Provinsi;
b.
Gubernur, melakukan pembinaan umum di Provinsi dan mengukuhkan kepengurusan
FPKT Provinsi;
c.
Bupati/Walikota, melakukan pembinaan umum di Kab/Kota dan mengukuhkan kepengurusan
FPKT Kabupaten/Kota;
d.
Camat, melakukan pembinaan umum di Kecamatan dan mengukuhkan kepengurusan FPKT
Tingkat Kecamatan; dan
e.
Kepala Desa/Lurah, melakukan pembinaan umum di desa/kelurahan, mengukuhkan
kepengurusan Karang Taruna desa/kelurahan, memfasilitasi kegiatan Karang Taruna
di desa/kelurahan.
Pasal
17
(1) Pembina Fungsional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c meliputi :
a.
Tingkat Pusat adalah Menteri Sosial;
b.
Tingkat Provinsi adalah Kepala Instansi Sosial Provinsi;
c.
Tingkat Kabupaten/Kota adalah Kepala Instansi Sosial Kabupaten/Kota; dan
d.
Tingkat Kecamatan adalah Seksi Kesejahteraan Sosial pada kantor Kecamatan.
(2) Pembina Fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pembinaan :
a.
secara fungsional;
b.
bimbingan keorganisasian Karang Taruna;
c.
program dan kegiatan dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan Karang Taruna
selaku Orsos kemasyarakatan Kepemudaan di desa/kelurahan; dan
d.
secara fungsional di dalam pelaksanaan fungsi koordinasi, komunikasi,
informasi, kolaborasi dan kerja sama pada kepengurusan FPKT Kecamatan,
Kabupaten/Kota, Provinsi sampai Nasional.
Pasal
18
(1) Pembina Teknis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d meliputi :
a.
Tingkat Pusat adalah Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Departemen;
b.
Tingkat Provinsi adalah Instansi/Dinas Terkait tingkat Provinsi; dan
c.
Tingkat Kabupaten/Kota adalah Instansi/Dinas terkait tingkat Kabupaten/Kota.
(2) Pembina teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memfasilitasi, memberikan bimbingan dan
pengembangan terhadap Karang Taruna sesuai tugas pokok dan fungsinya dalam pelaksanaan
program.
BAB
VII
PROGRAM KERJA
PROGRAM KERJA
Pasal
19
Setiap Karang Taruna
bertanggung jawab untuk menetapkan program kerja berdasarkan mekanisme,
potensi, sumber, kemampuan dan kebutuhan Karang Taruna setempat.
Pasal
20
(1) Program Kerja
Karang Taruna terdiri dari pembinaan dan pengembangan generasi muda, penguatan
organisasi, peningkatan usaha kesejahteraan sosial, usaha ekonomis produktif,
rekreasi olahraga dan kesenian, kemitraan dan lain-lain sesuai kebutuhan.
(2) Program kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sebagai hasil musyawarah/mufakat
berdasarkan rencana jangka pendek, menengah dan panjang.
(3) Untuk melaksanakan
program kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Karang Taruna
dapat membentuk unit teknis.
BAB
VIII
TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG
TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG
Pasal
21
(1) Penyelenggaraan Program
Karang Taruna menjadi tanggung jawab dan wewenang Pemerintah, Pemerintah
Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
(2) Tanggung jawab dan
wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri Sosial,
Gubernur, dan Bupati/Walikota.
Pasal
22
Tanggung jawab dan
wewenang Menteri Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) meliputi :
a.
menetapkan Pedoman Umum Karang Taruna;
b.
menetapkan standar dan indikator secara nasional;
c.
melakukan program percontohan;
d.
memberikan stimulasi;
e.
memberikan penghargaan;
f.
melakukan sosialisasi;
g.
melakukan monitoring;
h.
melaksanakan koordinasi; dan
i.
memantapkan Sumber Daya Manusia.
Pasal
23
Tanggung jawab dan
wewenang Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) meliputi :
a.
melaksanakan tugas desentralisasi bidang Pemberdayaan Karang Taruna;
b.
melaksanakan tugas dekonsentrasi bidang Pemberdayaan Karang Taruna;
c.
melakukan program pengembangan;
d.
melakukan pembinaan kemitraan dengan Forum Pengurus Karang Taruna;
e.
memberikan penghargaan;
f.
melakukan sosialisasi;
g.
melakukan monitoring; dan
h.
melaksanakan koordinasi.
Pasal
24
Tanggung jawab dan
wewenang bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) meliputi
:
a.
melaksanakan tugas pembantuan;
b.
melakukan penumbuhan Karang Taruna;
c.
melakukan pemutakhiran data Karang Taruna;
d.
melaksanakan pembinaan lanjutan;
e.
melakukan pembinaan kemitraan dengan Forum Pengurus Karang Taruna;
f.
memberikan penghargaan;
g.
melakukan sosialisasi;
h.
melakukan monitoring; dan
i.
melaksanakan koordinasi.
BAB
IX
PENGUKUHAN DAN PELANTIKAN
PENGUKUHAN DAN PELANTIKAN
Pasal
25
(1) Pengukuhan Pengurus
Karang Taruna Desa/Kelurahan dan Forum Pengurus Karang Taruna di lingkup
Kecamatan sampai dengan Nasional dilakukan dengan Keputusan Pejabat yang
berwenang sesuai dengan lingkup kewenangannya.
(2) Keputusan Pejabat
yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.
Keputusan Kepala Desa/Lurah untuk pengukuhan Pengurus Karang Taruna
Desa/Kelurahan;
b.
Keputusan Camat untuk pengukuhan Forum Pengurus Karang Taruna di Kecamatan
setempat;
c.
Keputusan Bupati/Walikota untuk pengukuhan Forum Pengurus Karang Taruna di
Kabupaten/Kota setempat;
d.
Keputusan Gubernur untuk Pengukuhan Forum Pengurus Karang Taruna di Provinsi
setempat; dan
e.
Keputusan Menteri Sosial untuk Pengukuhan Forum Pengurus Karang Taruna
Nasional.
(3) Pelantikan Pengurus
Karang Taruna Desa/Kelurahan dan Forum Pengurus Karang Taruna di Kecamatan
sampai dengan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh
Pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat lingkup wilayahnya masing-masing.
BAB
X
KEUANGAN
KEUANGAN
Pasal
26
Keuangan Karang Taruna
dapat diperoleh dari :
a.
Iuran Warga Karang Taruna;
b.
Usaha sendiri yang diperoleh secara syah;
c.
Bantuan Masyarakat yang tidak mengikat;
d.
Bantuan/Subsidi dari Pemerintah; dan
e.
Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-udangan
yang berlaku.
Pasal
27
Pengelolaan keuangan
Karang Taruna wajib dilakukan secara transparan, efisien, efektif dan
akuntabilitas.
BAB
XI
IDENTITAS DAN LAMBANG
IDENTITAS DAN LAMBANG
Pasal
28
(1) Karang Taruna wajib
memiliki identitas lambang bendera, panji, dan lagu mars serta hymne.
(2) Identitas Karang
Taruna terdiri atas bendera, pakaian dinas lapangan, pakaian dinas harian, topi
dan atribut Karang Taruna.
(3) Mekanisme penggunaan
identitas Karang Taruna diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pemberdayaan
Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan.
BAB XII
KETENTUAN LAIN
Pasal 14
KETENTUAN LAIN
Pasal 14
Sesuai dengan kebutuhan, setiap
Karang Taruna dapat menyusun dan/atau menyesuaikan Anggaran Rumah Tangga
berdasarkan Pedoman Dasar Karang Taruna ini.
BAB
XIII
PENUTUP
PENUTUP
Pasal
29
Dengan ditetapkanya
Peraturan ini, maka Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83 / HUK / 2005 tentang
Pedoman Dasar Karang Taruna, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal
30
(1) Hal-hal yang belum
diatur dalam Peraturan ini, akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur
Jenderal Pemberdayan Sosial.
(2) Dengan
ditetapkannya Peraturan ini, maka keputusan Menteri Sosial RI Nomor 11/HUK/
1988 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna, dinyatakan tidak berlaku lagi.
(3) Peraturan ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari
terdapat kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di desa Karang Duren
pada
tanggal 1 September 2013
sip putri kodokku di prin saja buat arsip kompak
BalasHapusokey thankz yeah,,,,, hehehhehe,,, tunggu z karya selanjutnya maaf butuh proses baru hehehhehe
BalasHapus